Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jun 2026
Berita Tahun 2024
Kecamatan Cisauk menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan ...
-
23 Jun 2026
Berita Tahun 2024
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menggelar ...
-
23 Jun 2026
Berita Tahun 2024
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang menggelar ...
-
23 Jun 2026
Berita Tahun 2024
Setelah sukses melaksanakan tugas pengibaran bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik ...
-
23 Jun 2026
Berita Tahun 2024
Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di Kecamatan Cisauk berlangsung dengan penuh khidmat di ...